Apabila mahasiswa berhalangan hadir saat pelaksanaan ujian, maka pada dasarnya ujian tidak dapat diulang, kecuali ada alasan yang kuat. Apabila ada alasan yang kuat, maka mahasiswa harus membuat surat secara tertulis ke Ketua Program Studi dan dibuat tembusannya kepada Direktur Akademik serta Dosen bersangkutan. Selanjutnya Pimpinan Program Studi yang akan memprosesnya dengan Dosen yang bersangkutan.