Sidang sarjana merupakan evaluasi tahap akhir dari sebuah proses tugas akhir. Proses evaluasi tugas akhir dilakukan oleh tim pembimbing dan 2 orang penguji yang ditetapkan prodi. Sidang sarjana dapat diusulkan apabila mahasiswa telah mendapatkan persetujuan dari tim pembimbing dan menyelesaikan persyaratan akademik dan administratif seperti tercantum dalam Formulir Pengajuan Sidang Sarjana (FORM TA – G). Sidang sarjana menentukan kelulusan mahasiswa dalam mata kuliah tugas akhir.


Dosen penguji ditetapkan oleh prodi untuk mengevaluasi, memberikan masukan yang membangun, dan memberikan penilaian terhadap penelitian, pemecahan masalah, atau karya/produk yang dihasilkan. Prodi wajib menugaskan 2 orang penguji tugas akhir dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Dosen penguji memiliki kualifikasi minimal S2 untuk skripsi, dan minimal S1 untuk penguji Laporan Tugas Akhir (jika dari luar ITHB).
2. Minimal terdapat satu dosen tetap ITHB dalam satu tim penguji.
3. Dosen luar biasa atau praktisi lapangan dapat ditunjuk sebagai penguji apabila memiliki keahlian yang relevan dengan tugas akhir yang akan diuji.