Tugas akhir dilaksanakan dengan tujuan agar mahasiswa:
1. Memiliki kompetensi sesuai capaian pembelajaran lulusan yang ditetapkan sebagai sarjana setiap prodi.
2. Mampu mengintegrasikan berbagai ilmu yang telah dipelajari untuk menyelesaikan masalah.
3. Mampu mengaplikasikan ilmu yang telah dipelajari untuk menyelesaikan masalah nyata.
4. Mahasiswa mampu menyusun tulisan akademik sesuai rumusan keterampilan umum sarjana seperti tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ristek DIKTI no 44/2015.