Berikut persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa untuk menempuh sidang tugas akhir:
Menyelesaikan Laporan Tugas Akhir dan disetujui pembimbing untuk mengajukan Sidang Tugas Akhir.
Mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam ujian Sidang Tugas Akhir, diwajibkan menyerahkan Revisi Laporan Tugas Akhir dan Buku Laporan Kemajuan Tugas Akhir (skripsi) paling lambat 2 minggu setelah Ujian Sidang Tugas Akhir. Laporan Tugas Akhir harus disetujui oleh Dosen Pembimbing dan disahkan oleh Ketua Program Studi.