Tugas akhir dapat didaftarkan pada sistem informasi akademik apabila mahasiswa sudah memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Sudah lulus 120 SKS.

  2. Sudah lulus mata kuliah Metodologi Penelitian minimal C.

  3. Setelah menyelesaikan sejumlah mata kuliah yang telah ditentukan oleh masing-masing Program Studi, maka atas persetujuan Dosen Wali, mahasiswa diperkenankan mengambil Tugas Akhir, dengan membuat proposal menyangkut:

    I.   Judul/Topik Tugas Akhir.

    II.  Dosen Pembimbing.

    III. Kerangka Kerja dan Bimbingan.

  4. Mahasiswa tidak diperkenankan mengerjakan Tugas Akhir sebelum mendapat persetujuan dari Program Studi.

  5. Topik Tugas Akhir yang akan dikerjakan harus merupakan topik yang belum pernah dikerjakan orang lain (bukan jiplakan).

  6. Kriteria Topik Tugas Akhir:

    1. Sesuai dengan bidangnya dan memiliki dasar-dasar ilmiah yang dapat dikaji.

    2. Teraplikasi secara keilmuan atau membawa manfaat kepada masyarakat  ilmiah 

    3. ataupun masyarakat umum.

  7. Tugas Akhir dikerjakan dalam waktu 1-2 semester sesuai dengan peraturan pelaksanaan di setiap Program Studi.

  8. Apabila dalam batas waktu yang diberikan mahasiswa belum menyelesaikan Tugas Akhir nya, maka mahasiswa tersebut diwajibkan untuk daftar ulang kembali dengan mengisi FRS sesuai beban kredit yang telah ditetapkan di atas.

  9. Jika pada waktu mengerjakan Tugas Akhir, mahasiswa melakukan cuti akademik ataupun terkena cuti paksa, maka masa cuti tersebut diperhitungkan dan tidak diberi tambahan waktu sebagai pengganti masa cuti.

  10. Mahasiswa yang telah mengambil Tugas Akhir, diwajibkan berkonsultasi secara rutin dengan Dosen Pembimbing.

  11. Setiap melakukan konsultasi dengan Dosen Pembimbing, mahasiswa mengisi Buku Laporan Kemajuan Tugas Akhir yang diketahui dan ditandatangani oleh dosen pembimbing. Buku tersebut diserahkan kepada Koordinator Tugas Akhir Program Studi masing-masing.