Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dihitung berdasarkan Nilai Akhir (NA) yang diperoleh seorang mahasiswa untuk seluruh mata kuliah selama menempuh studi di ITHB. Yudisium kelulusan ditentukan berdasarkan IPK sebagai berikut:
Catatan:
Predikat cum laude diberikan berdasarkan keputusan rapat pimpinan ITHB dengan memperhatikan beberapa faktor, antara lain:
1. Memenuhi persyaratan nilai yudisium dalam tabel di atas.
2. Masa studi tidak lebih dari 8 semester.
3. Tidak pernah mengulang mata kuliah.
4. Beberapa faktor lain yang dianggap perlu untuk diperhatikan.