Mahasiswa akan dinyatakan lulus dari tahap studi ini jika memenuhi dua kriteria sebagai berikut:

  • Mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,5 (IPK ≥ 2,5), yang dihitung berdasarkan 75 SKS dengan NA yang terbaik.

  • Jika dalam empat tahun IPK mahasiswa lebih kecil dari 2, maka status mahasiswa tersebut di ITHB akan dievaluasi. Mahasiswa yang tidak berhasil menyelesaikan Evaluasi Tahap I atau Tahap II dalam waktu yang ditentukan, tidak diperkenankan melanjutkan studi di ITHB.