Mahasiswa akan dinyatakan lulus dari tahap studi ini jika memenuhi dua kriteria sebagai berikut:
Mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,5 (IPK ≥ 2,5), yang dihitung berdasarkan 75 SKS dengan NA yang terbaik.
Jika dalam empat tahun IPK mahasiswa lebih kecil dari 2, maka status mahasiswa tersebut di ITHB akan dievaluasi. Mahasiswa yang tidak berhasil menyelesaikan Evaluasi Tahap I atau Tahap II dalam waktu yang ditentukan, tidak diperkenankan melanjutkan studi di ITHB.