Mahasiswa akan dinyatakan lulus dari tahap studi ini jika memenuhi dua kriteria sebagai berikut:
Mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2 (IPK = 2), yang dihitung berdasarkan 30 SKS dengan nilai akhir yang terbaik.
Jika dalam dua tahun IPK mahasiswa lebih kecil dari 1, maka status mahasiswa tersebut di ITHB akan dievaluasi