Mahasiswa akan dinyatakan lulus dari tahap studi ini jika memenuhi dua kriteria sebagai berikut:

  • Mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2 (IPK = 2), yang dihitung berdasarkan 30 SKS dengan nilai akhir yang terbaik.

  • Jika dalam dua tahun IPK mahasiswa lebih kecil dari 1, maka status mahasiswa  tersebut di ITHB akan dievaluasi