Mahasiswa yang ingin pindah program studi harus dengan alasan kuat, misalnya:

  • Mahasiswa yang bersangkutan merasa tidak sesuai dengan minat dan cita-citanya dalam program studi yang diambilnya.

  • Mahasiswa yang bersangkutan merasa terlalu berat dengan program studi yang sedang dijalaninya.

Mahasiswa dengan ketentuan diatas dapat mengajukan permintaan untuk pindah Program Studi dengan ketentuan:

  • Perpindahan Program Studi hanya dapat dilakukan sekali.

  • Perpindahan tersebut dilakukan paling lambat pada tahun kedua (semester IV).

  • Kapasitas Program Studi yang baru memungkinkan untuk menerimanya.

  • Mata Kuliah yang telah lulus yang dapat ditransfer ke Program Studi yang baru adalah mata kuliah yang sesuai dengan kurikulum dalam Program Studi yang baru.

Selanjutnya, teknis perpindahan tersebut dilakukan sebagai berikut, mahasiswa yang bersangkutan:

  • Berkonsultasi dengan dosen walinya dan meminta surat persetujuannya.

  • Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Rektor ITHB dengan tembusan kepada Direktur Akademik dan Direktur Administrasi dan Keuangan disertai alasan perpindahan tersebut.

  • Mengajukan surat persetujuan orang tua.

  • Mendapatkan surat persetujuan dari Ketua Program Studi yang lama.

  • Mendapatkan surat persetujuan dari Ketua Program Studi yang baru.

  • Membayar biaya administrasi (sesuai Biaya Pengembangan untuk mahasiswa baru).

Setelah prosedur tersebut ditempuh dan urusan administrasi sudah diselesaikan, maka mahasiswa tersebut resmi dinyatakan menjadi mahasiswa Program Studi yang baru melalui sebuah Surat Keputusan Rektor.