Proses pengunduran diri diatur sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang bermaksud mengundurkan diri wajib mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya melalaui tiket freshdesk dengan subject: "Pengunduran Diri" yang ditujukan kepada Pimpinan ITHB dan diketahui oleh orang tua serta Dosen Walinya (dengan melengkapi Form Pengunduran Diri Mahasiswa), serta melampirkan scan Formulir Pengunduran Diri tersebut dalam tiket freshdesk.

  2. Mahasiswa membuat Surat Permohonan disertai dengan keterangan telah lunas biaya studi yang menjadi tanggungannya dan bebas peminjaman buku dari Perpustakaan ITHB.

  3. Ketua Program Studi menerbitkan Surat Keterangan dan Transkrip Nilai mahasiswa yang bersangkutan.

  4. Selanjutnya Pimpinan ITHB mengeluarkan Surat Keputusan dan Surat Keterangan tentang pengunduran diri mahasiswa tersebut.


Jika mahasiswa tidak dapat mengurusnya, surat pengunduran diri dapat diwakilkan oleh orang lain tetapi dengan menyertakan surat kuasa.


Surat yang perlu disiapkan sebelum bertemu DAAK adalah:
  1. Membuat surat pengajuan pengunduran diri dengan tanda tangan mahasiswa dan ortu/wali mahasiswa.
  2. Fotocopy KTP ortu/wali mahasiswa dan mahasiswa.
  3. Membawa KTM Mahasiswa terkait.
  4. Surat kuasa di atas materai dan KTP orang yang mewakilinya.

Setelah lengkap DAAK akan memberikan form pengunduran diri.