Sanksi akademik akan diberikan kepada mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Melanggar Perundang-undangan atau Peraturan Pemerintah yang berlaku.

  2. Melanggar peraturan atau tata tertib akademik seperti tercantum dalam buku Panduan Akademik ini terutama yang menyangkut Syarat Administrasi Umum (lihat bagian 2.1).

  3. Melakukan kecurangan dalam ujian. Hal-hal berikut dianggap sebagai perbuatan curang:

- Melihat berkas ujian milik peserta lainnya.

- Memperlihatkan berkas ujian milik sendiri kepada peserta lain.

- Melihat buku ajar, diktat, atau catatan dalam bentuk apapun pada ujian yang bersifat buku tertutup.

- Pinjam-meminjam alat tulis dan/atau kalkulator.