Cuti akademik dapat di berikan dengan ketetapan sebagai berikut:


  1. Pimpinan ITHB berwenang untuk memberikan cuti akademik.
    Pemberian cuti diberikan dengan alasan kesehatan, finansial, dan masalah pribadi lainnya.

  2. Cuti akademik diberikan maksimum 2 semester berturut-turut dan sebanyak-banyaknya 4 semester.

  3. Cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa studi mahasiswa sehingga tidak mengurangi masa studi maksimum mahasiswa.

  4. Izin cuti akademik harus diperbaharui setiap semester, dengan mengajukan permohonan secara tertulis dan melengkapi Form Permohonan Cuti Akademik Mahasiswa kepada Direktur Akademik sebelum masa PRS. Apabila melewati masa tersebut, biaya kuliah (biaya SKS dan praktikum) yang telah dibayarkan tidak dapat diambil kembali.

  5. Kewajiban administrasi yang harus dipenuhi mahasiswa yang cuti akademik:
    - Mengajukan permohonan cuti pada awal semester kepada Direktur Akademik.
    - Melunasi Biaya Tetap Semester (BTS), setiap semester selama cuti tersebut.

  6. Mahasiswa yang melanggar ketentuan batas waktu dalam surat izin cuti akademik dapat dikenai sanksi.

  7. Apabila seorang mahasiswa tidak mengikuti kegiatan perkuliahan dan tidak mengikuti ujian tanpa memperoleh izin cuti, maka yang bersangkutan akan dikenai ketentuan sebagai berikut:
    - Dalam semester dimana mahasiswa tersebut tidak aktif, akan tetap diperhitungkan dalam batas maksimum 14 semester waktu studi mahasiswa.
    - Mahasiswa yang bersangkutan tetap harus membayar biaya kuliah. Mahasiswa akan kehilangan status sebagai mahasiswa ITHB jika tidak memenuhi persyaratan administrasi tersebut.

  8. Untuk mahasiswa kelas profesional diharuskan membayar biaya cuti sebesar 25% dari biaya kuliah satu semester.

  9. Biaya Aktif kembali (bagi yang dicutikan) per semester adalah 25% dari biaya kuliah satu semester

  10. Batas Maksimum pengajuan cuti adalah minggu ke-2 perkuliahan.

Note: Form Permohonan Cuti Akademik dapat di download pada lampiran berikut dan lampirkan via freshdesk apabila sudah dilengkapi