Apabila mahasiswa berhalangan ikut ujian, maka pada dasarnya ujian tidak dapat diulang, kecuali ada alasan yang kuat. Apabila ada alasan yang kuat, maka mahasiswa harus membuat surat secara tertulis ke Ketua Program Studi dan dibuat tembusannya kepada Direktur Akademik serta Dosen bersangkutan. Selanjutnya Pimpinan Program Studi yang akan memprosesnya dengan Dosen yang bersangkutan.
Bagaimana jika tidak dapat mengikuti ujian? Print
Created by: ITHB .
Modified on: Thu, 17 Jan, 2019 at 2:37 PM
Did you find it helpful? Yes No
Send feedbackSorry we couldn't be helpful. Help us improve this article with your feedback.