Pelanggaran akademik terdiri dari :

  1. Plagiat dalam Karya Ilmiah (Skripsi)
    Tiruan, jiplakan, atau gubahan suatu karya ilmiah lain (skripsi) merupakan tindakan pelanggaran. Mahasiswa yang melakukan tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa skorsing selama 1 (satu) semester. Setelah menjalani skorsing yang telah ditetapkan, mahasiswa tersebut dapat melakukan daftar ulang/registrasi dengan membuat perjanjian untuk tidak melakukan perbuatan sejenis.
  2. Mencontek dalam Ujian
    Ketentuan lain mengenai proses pembelajaran, yaitu penetapan pelanggaran terhadap mahasiswa yang berlaku tidak jujur (mencontek dalam ujian). Untuk mengatasi hal tersebut, ITHB mengenakan sanksi berupa teguran dan mahasiswa pelaku tersebut langsung dinyatakan tidak lulus (mendapat nilai E) pada mata kuliah tersebut.
  3. Pembocoran Soal/Kunci Jawaban Ujian
    Upaya lain yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di antaranya pemberian sanksi kepada dosen, staf administrasi, atau mahasiswa yang membocorkan soal atau kunci jawaban kepada peserta ujian sebelum atau pada saat pelaksanaan ujian berlangsung. Oleh karena itu, langkah-langkah strategis yang diterapkan baik untuk kepentingan mutu lembaga dan dosen sebagai pengemban Tridharma Perguruan Tinggi diaplikasikan melalui sanksi akademis sebagai berikut:
    a. Rektor ITHB akan memberikan sanksi kepada dosen atau karyawan yang melakukan pembocoran soal ujian atau kunci jawaban berupa teguran/peringatan tegas atau dipindahkan ke bagian lain. Apabila perbuatan tersebut dilakukan lagi (berulang kali), maka yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari jabatan/pekerjaannya.
    b. Rektor ITHB akan memberikan sanksi kepada mahasiswa yang melakukan pembocoran soal ujian atau kunci jawaban berupa ketidaklulusan mahasiswa tersebut (mendapat nilai E) untuk mata kuliah yang bersangkutan.
  4. Pemalsuan Nilai dan Ujian
    Penulisan karya ilmiah (skripsi) merupakan tugas wajib bagi mahasiswa ITHB untuk memperoleh gelar Sarjana. Bila terdapat pemalsuan nilai dalam proses pengajuan penyusunan skripsi, maka Rektor ITHB yang memiliki kebijakan dalam proses persetujuan ijazah dapat mengeluarkan yang bersangkutan setelah melalui proses pendekatan persuasif antara Rektor ITHB dan mahasiswa yang bersangkutan.