Berikut adalah ketentuan untuk pembayaran biaya kuliah:

  1. Setiap awal Semester, DAAK akan mengumumkan jadwal pembayaran biaya Tetap, biaya Satuan Kredit Semester (SKS), Biaya CRC, dan biaya praktikum/tutoring.

  2. Mahasiswa wajib melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang sudah ditentukan.

  3. Direktorat Keuangan berwenang memblokir kehadiran dan penilaian mahasiswa dalam perkuliahan jika mahasiswa tidak melunasi pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan.